Layanan Interkoneksi IIX JI

Salah satu dari fasilitas bersama Indonesia Internet Exchange Jawa Timur (IIX JI) adalah berupa layanan interkoneksi. Interkoneksi merupakan keterhubungan antar-jaringan telekomunikasi dari layanan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.

Saat ini, layanan interkoneksi ke IIX JI dibebaskan dari biaya iuran tahunan untuk semua penyelenggara telekomunikasi yang sudah resmi menjadi anggota APJII.

Syarat dan Ketentuan Interkoneksi ke IIX JI

  • Bagi penyelenggara telekomunikasi, yang bersangkutan telah resmi menjadi anggota APJII.
  • Tidak mempunyai masalah administrasi.
  • Mengajukan permohonan interkoneksi.
  • Biaya interkoneksi hanya dibebankan kepada anggota jika terdapat tarikan kabel ke luar MMR IIX JI. Besaran biaya penarikan kabel akan dibahas pada subbab lain.
  • Penarikan kabel dari luar gedung menjadi urusan anggota APJII atau pihak yang telah mengajukan permohonan interkoneksi dengan pihak manajemen gedung.
  • Kabel (untuk interkoneksi) disediakan sendiri oleh anggota atau pihak yang bersangkutan.

Permohonan Interkoneksi ke IIX JI

  • Mengisi formulir daring Permohonan Interkoneksi IIX JI yang ada di http://j.mp/IIXJIForm.
  • Setelah mengisi formulir, lakukan konformasi dengan mengirim surel ke admin@ji.iix.net.id dan CC ke sekretariat@jatim.apjii.or.id.